Monday, March 5, 2012
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
a. Penerima Pensiun Pejabat Negara
b. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
c. Penerima Tunjangan Veteran
d. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989
Tujuan
• Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun.
• Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
Peserta
• Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
• Pejabat negara.
• Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
• Anggota veteran dan PKRI/KNIP
• Pegawai KAI
Kelompok Pensiun yang diberikan
• Pensiun PNS Pusat dan PNS Departemen Hankam yang pensiun sebelum 1 April 1989
• Pensiun PNS Daerah Otonom
• Pensiun Pejabat Negara
• Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum 1 April 1989
• Pensiun PT KAI
• Tunjangan Veteran.
• Tunjangan PKRI/KNIP
• Uang Tunggu PNS
Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)
• Diri pensiun yang bersangkutan.
• Janda/duda pensiunan.
• Yatim-piatu pensiunan.
• Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/ anak).
Kewajiban Peserta
• Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
• Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Hak Peserta
1. Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan
Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk.
2. Pensiun Terusan
Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.
• Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
• Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
• Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.
3. Uang Duka Wafat (UDW)
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
4. Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak
Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia.
5. Uang Kekurangan Pensiun (UKP)
Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb.
6. Pensiun Lanjutan
Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen (Persero).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Makalah HUKUM PERDATA (HUKUM ORANG DAN HUKUM BENDA)
BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum Perdata Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Re...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan dan pertumbuhan industri serta dunia usaha membutuhkan dukungan di se k to...
-
BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum Perdata Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Re...
No comments:
Post a Comment