Saturday, October 28, 2017

Makalah HUKUM PERDATA (HUKUM ORANG DAN HUKUM BENDA)

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa Belanda yaitu  Burgerlijk Recht, bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia  di kenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum Perdata Indonesia yang bersumber pada KUH Perdata ialah Hukum Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. Dalam  perkembangannya banyak Hukum Perdata yang pengaturannya berada di luar KUH Perdata, yaitu di berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat  setelah adanya pengkodifikasian[1].
Menurut Prof. Subekti pengertian Hukum Perdata dalam arti luas  meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perseorangan[2]. Selanjutnya menurut beliau, perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan dan Hukum Dagang. Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat[3]. Dalam hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan. Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa unsur dan pengertian Hukum Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum dan orang. Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Hubungan hukum akan diatur oleh hukum dan subjek hukum adalah para individu manusia.
B.     Sejarah Singkat Hukum Perdata[4]
 BW sebenarnya dari HK. Romawi, yaitu sejak pemerintahan Yulius Caesar (th. 1950 SM) yang meluaskan kekuasaannya s.d. Eropa Barat. Negara Perancispun menjadi negara jajahan dan di dalamnya diberlakukan Hukum Romawi. Hukum asli bangsa Perancis sudah ada, tetapi tetap  diberlakukan Hukum Romawi, sehingga berlaku 3 Hukum, yaitu :
a.       HK. Romawi,
b.      HK. Perancis,
c.       HK. Agama. Terjadi PLURALISME HUKUM
Pada masa pemerintahan Raja Perancis Frederick XV, Napoleon Bonaparte (1804) membuat unifikasi Hukum Perancis dengan jalan kodifikasi (CODE CIVIL DE FRANCE) yang pembuatannya sangat terpengaruh dengan tiga hukum tadi. Kemudian Perancis menjajah Belanda dan Hukum Perancispun diterapkan di Belanda pada tahun 1811 M. Setelah pendudukan perancis berakhir, dibentuk panitia untuk merencanakan kodifikasi Hukum Perdata Belanda. Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1824] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Di dalam membuat Hukum Perdata Belanda sebagian besar Code Civil dan sebagian kecil Hukum Belanda Kuno dipadukan menjadi KODIFIKASI BELANDA (1830).
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal  6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.      Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.      Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Pada tahun 1848 Hukum Belanda diterapkan di Indonesia (Hindia Belanda) pada waktu Belanda menjajah Indonesia.
C.    Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Mengenai keadaan hukum  perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.      Faktor etnis disebabkan keanekanragaman hukum adat di Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat  kita lihat, yang pada pasal 163.LS yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a.       Golongan Eropa yang dipersamakan
b.      Golongan Bumi Putera yang dipersamakan
c.       Golongan timur Asing
D.    Sistematika Hukum Perdata
BW ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu: dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
§  Buku I     : berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
§  Buku II  : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
§  Buku III   : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
§  Buku IV   : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1.      Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.      Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu : perkawinan berserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan curatele.
3.      Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan hak mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atau suatu benda yang dapat terlihat:
-          Hak seorang pengarang atas karangannya
-          Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.      Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.[5]
E.     Hukum Perorangan
Atau badan pribadi memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili), dan sebagainya.[6]
F.     Hukum Benda
Pengertian luas dari perkataan benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Di sini benda berarti obyek sebagai lawan dari subyek atau orang dalam hukum. Ada juga perkataan benda itu dipakai dalam arti sempit, yaitu sebagai barang yang dapat terlihat saja. Ada lagi dipakai, jika yang dimaksudkan kekayaan seseorang.[7]
Jika perkataan benda dipakai dalam arti kekayaan seseorang maka perkataan itu meliputi juga barang-barang tang tak dapat terlihat yaitu: hak-hak, misalnya hak piutang atau penagihan. Sebagaimana seorang dapat menjual atau menggadaikan barang-barang yang dapat terlihat.[8]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum perdata atau biasa yang dikenal dengan hukum privat, dimana hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan perseorangan. Maka ada beberapa unsur dan pengertian Hukum Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum dan orang. Hukum perdata terdiri dari hukum tentang diri seseorang (pribadi), hukum kekeluargaan, hukum kekayaan, hukum warisan.
Dimana hukum perdata tersebut tidak akan berpengengaruh terhadap khalayak umum, lebih menimbulkan pengaruh secara individual terhadap diri masing-masing pelaku.





DAFTAR PUSTAKA
Academia.edu.ac.id diakses pada 20 September 2017
https://purnama110393.wordpress.com, diakses pada tanggal 24 September 2017.
Syahrani. Riduan, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: PT Alumi,2006).
Usanti. Trisadini Prasastinah, “Lahirnya Hak Kebendaan,” Perspektif, 1 (Januar


[1] Academia.edu.ac.id diakses pada 20 September 2017
[2] Ibid hlm.57
[3] Ibid
[4]
[5] https://purnama110393.wordpress.com, diakses pada tanggal 24 September 2017, pukul: 03:26.
[6] Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: PT Alumi,2006), cet 3, hlm.34.
[7] Trisadini Prasastinah Usanti, “Lahirnya Hak Kebendaan,” Perspektif, 1 (Januari, 2012), 2-3.
[8] Ibid.,  Trisadini Prasastinah Usanti, 4.

Cara Berbelanja dan Memilih Barang di Online shop

Hai sista, saya cuma mau berbagi pengalaman sih tentang belanja di Online Shop karena dijaman sekarang ini banyak sekali situs toko online ataupun orang yang berjualan di medsos seperti  facebook,line,instagram dan jejaring sosial lainnya.
Dan semakin banyaknya online shop yang bermuculan maka semakin banyak pula permasalahan yang timbul , contohnya :
  • Barang yang diterima tidak sama dengan barang yang diorder
Hmmm, pasti nggak cuma 1-10 orang yang perna mengalami hal ini kan ? yah begitu pun dengan saya, hihihi.. :D Biasanya perbedaan barang yang kita terima dengan apa yang sudah diorder terletak di bahan, warna, ukuran tidak sesuai seperti difoto atau banyak lagi
  • Barang yang diorder tidak cepat sampai
Terkadang kita risau karena barang yang udah kita order lama nyampeknya. Duh rasanya kalo barang lebih dari waktu normal pengiriman hati kita udah dag-dig-dug,, iyakan ??
  •  Tertipu, udah kirim uang tapi barang nggak dikirim sama penjual
Sudah transfer uang tapi barang nggak kita terima, minta bukti resi pengiriman eh malah dapat janji manis ajah.
  •  Pelayanan yang diberikan oleh penjual juga kurang memuaskan
Tidak semua Online Shop seperti ini sih, tapi yah jaman sekarang ini memang masih ada, biasanya karena owner nya lagi sibuk ngurusin barang dagangan, ato sibuk ngadepin customer lainnya.
  • Barang yang kita terima terkadang ada cacat atau rusaknya.
Biasanya barang rusak akibat perjalanan yang jauh dan tidak ada asuransinya contohnya kayak perabotan rumah tangga, elektronik atau barang pecah belah lainnya. Tapi buat kalian yang belanja baju dan tas , barang rusak biasanya sih udah dari si penjualnya.

Hmm,, selama ini cuma itu yang sering dialami para pembeli Online Shop. Sekarang saya mau memberi sedikit tips bagi pembeli Online Shop.
Tips buat kalian yang suka belanja Online Shop :
  •   Kenali bahan
Buat customer yang baru ke dunia Online Shop, kalian harus tau barang apa yang mau kamu beli dan kamu juga harus tau bahan seperti apa yang dipakai.
  • Teliti dan lebih tau detail produk
Sebelum melakukan pemesanan teliti dulu produk nya tentang harga, bahan, pengiriman atau yang lainnya.
  •  Sesuaikan harga barang dengan bahannya
Nah, kalo kalian udah tau bahan pembuatannya pasti kalian juga nggak bakalan ketipu tentang harga dong.
  • Online Shop yang Jelas dan terpercaya
Pastikan kalian udah tau kalo Online Shop yang akan kalian order itu udah terpercaya dan banyak customer yang udah belanja disitu. Biasanya kalo udah banyak testimonial yang udah diupload sama owner, kalian nggak perlu takut atau risau lagi tapi penting juga nanya ke temen kalian yang udah berpengalaman sama Online Shop.
  •  Buat perjanjian tentang penukaran barang yang rusak
Usahakan sebelum kalian melakukan pemesanan kalian nanya dulu sama penjualnya tentang menggunakan jasa pengiriman apa, karena pelayanan jasa pengiriman ( cargo ) sangat berpengaruh sama barang kita lho…
  •  Bandingkan dengan Online Shop lainnya
Point yang ini penting banget lho buat kita kalangan pelajar atau mahasiswa atau juga buat kita yang takut banget ngeliat dompet kosong hihihi :D
Karena banyaknya Online Shop yang ada,, maka kita harus selektif memelih barang yang kita inginkan dan setiap toko pasti menawarkan harga yang bervariasi.

Udah cin,, segitu ajah tips dari saya semoga bermanfaat yah..

Makalah Konsep Anggaran



BAB I

Makalah HUKUM PERDATA (HUKUM ORANG DAN HUKUM BENDA)

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Hukum Perdata Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa Belanda yaitu   Burgerlijk Re...