BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia berasal dan bahasa
Belanda yaitu Burgerlijk Recht,
bersumber pada Burgerlik Wetboek (B.W), yang di Indonesia di kenal dengan istilah Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum Perdata Indonesia yang bersumber pada KUH
Perdata ialah Hukum Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1
Mei 1848. Dalam perkembangannya banyak
Hukum Perdata yang pengaturannya berada di luar KUH Perdata, yaitu di berbagai
peraturan perundang-undangan yang dibuat
setelah adanya pengkodifikasian[1].
Menurut Prof. Subekti pengertian Hukum Perdata
dalam arti luas meliputi semua hukum
privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan
perseorangan[2].
Selanjutnya menurut beliau, perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam
arti yang sempit, sebagai lawan dan Hukum Dagang. Menurut Prof. Dr. Sudikno
Mertokusumo, Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari
hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan
dalam pergaulan masyarakat[3]. Dalam
hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan
dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan. Menurut
Prof. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh
para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa unsur dan pengertian Hukum
Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum dan orang. Peraturan hukum
artinya serangkaian ketentuan mengenai ketertiban baik yang tertulis maupun
yang tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Hubungan hukum akan diatur oleh hukum dan subjek hukum adalah para individu
manusia.
BW
sebenarnya dari HK. Romawi, yaitu sejak pemerintahan Yulius Caesar (th. 1950
SM) yang meluaskan kekuasaannya s.d. Eropa Barat. Negara Perancispun menjadi
negara jajahan dan di dalamnya diberlakukan Hukum Romawi. Hukum asli bangsa
Perancis sudah ada, tetapi tetap
diberlakukan Hukum Romawi, sehingga berlaku 3 Hukum, yaitu :
a.
HK. Romawi,
b.
HK. Perancis,
c.
HK. Agama.
Terjadi PLURALISME HUKUM
Pada masa pemerintahan Raja Perancis Frederick
XV, Napoleon Bonaparte (1804) membuat unifikasi Hukum Perancis dengan jalan
kodifikasi (CODE CIVIL DE FRANCE) yang pembuatannya sangat terpengaruh dengan
tiga hukum tadi. Kemudian Perancis menjajah Belanda dan Hukum Perancispun
diterapkan di Belanda pada tahun 1811 M. Setelah pendudukan perancis berakhir,
dibentuk panitia untuk merencanakan kodifikasi Hukum Perdata Belanda. Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia
[1824] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Di dalam membuat Hukum Perdata
Belanda sebagian besar Code Civil dan sebagian kecil Hukum Belanda Kuno
dipadukan menjadi KODIFIKASI BELANDA (1830).
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada
tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan
dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena
telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
Burgerlijk
Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.
Wetboek van
Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Pada tahun 1848 Hukum Belanda diterapkan di
Indonesia (Hindia Belanda) pada waktu Belanda menjajah Indonesia.
C.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini
ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor etnis
disebabkan keanekanragaman hukum adat di Indonesia, karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia
Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.LS yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
a.
Golongan Eropa
yang dipersamakan
b.
Golongan Bumi
Putera yang dipersamakan
c.
Golongan timur
Asing
D.
Sistematika Hukum Perdata
BW
ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu: dari pemberlaku
Undang-Undang berisi:
§ Buku I : berisi mengenai orang. Di dalamnya
diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
§ Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya
diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
§ Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya
diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
§ Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di
dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang
timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan
hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
perkawinan berserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan curatele.
3.
Hukum kekayaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari
segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh
karenanya dinamakan hak mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang
atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan
hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atau suatu benda yang dapat terlihat:
-
Hak seorang pengarang atas karangannya
-
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan
atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.
Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum
warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.[5]
E.
Hukum Perorangan
Atau badan pribadi memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur
tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),
tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal
(domisili), dan sebagainya.[6]
F.
Hukum Benda
Pengertian luas dari perkataan benda (zaak) adalah segala sesuatu
yang dapat dihaki oleh orang. Di sini benda berarti obyek sebagai lawan dari
subyek atau orang dalam hukum. Ada juga perkataan benda itu dipakai dalam arti
sempit, yaitu sebagai barang yang dapat terlihat saja. Ada lagi dipakai, jika
yang dimaksudkan kekayaan seseorang.[7]
Jika perkataan
benda dipakai dalam arti kekayaan seseorang maka perkataan itu meliputi juga
barang-barang tang tak dapat terlihat yaitu: hak-hak, misalnya hak piutang atau
penagihan. Sebagaimana seorang dapat menjual atau menggadaikan barang-barang
yang dapat terlihat.[8]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum perdata atau biasa yang dikenal dengan
hukum privat, dimana hukum yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan
perseorangan. Maka ada beberapa unsur dan pengertian Hukum Perdata yaitu adanya
peraturan hukum, hubungan hukum dan orang. Hukum perdata terdiri dari hukum tentang diri seseorang (pribadi), hukum kekeluargaan, hukum
kekayaan, hukum warisan.
Dimana hukum
perdata tersebut tidak akan berpengengaruh terhadap khalayak umum, lebih
menimbulkan pengaruh secara individual terhadap diri masing-masing pelaku.
DAFTAR PUSTAKA
Academia.edu.ac.id
diakses pada 20 September 2017
https://purnama110393.wordpress.com, diakses pada tanggal 24 September 2017.
Syahrani. Riduan, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum
Perdata, (Bandung: PT Alumi,2006).
Usanti. Trisadini Prasastinah, “Lahirnya Hak
Kebendaan,” Perspektif, 1 (Januar
[1]
Academia.edu.ac.id diakses pada 20 September 2017
[2]
Ibid hlm.57
[3]
Ibid
[5] https://purnama110393.wordpress.com,
diakses pada tanggal 24 September 2017, pukul: 03:26.
[6]
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: PT
Alumi,2006), cet 3, hlm.34.
[7]
Trisadini Prasastinah Usanti, “Lahirnya Hak Kebendaan,” Perspektif, 1
(Januari, 2012), 2-3.
[8]
Ibid., Trisadini Prasastinah Usanti, 4.